Bapak Bagus bekerja sebagai karyawan pada PT.Sejahtera dengan gaji perbulannya s ebesar Rp.6.000.000,-. Selama Tahun 2019 Bapak Bagus telah membayar iuran pensiun Rp.2.000.000,-. Bapak Bagus telah menikah dengan dikaruniai 1 (satu) anak dan istri tidak bekerja. Bapak Bagus mendapatkan penghasilan lainnya dari keahliannya sebagai konsultan s ebesar Rp.20.000.000. dan pada saat penerimaan penghasilan sudah dipotong PPh P asal 23 Bapak Bagus memiliki sebuah Rumah yang disewakan dengan nilai sewa per tahun Rp.15.000.000,-, atas penghasilan sewa tersebut telah dipotong PPh Pasal 23. Bapak Bagus telah menunaikan zakat kepada Badan Amil Zakat sebesar Rp.2.000.000 Hitunglah PPh Terhutang yang masih harus dibayar oleh Bapak Bagus
Jawaban:
Bapak Bagus tidak memiliki PPh Terhutang yang masih harus dibayar karena total kredit pajak yang dimilikinya melebihi PPh Terutang.
Penjelasan:
1. Menghitung Penghasilan Bruto:
- Gaji Bulanan: Rp. 6.000.000 x 12 bulan = Rp. 72.000.000
- Penghasilan Lain (Konsultan): Rp. 20.000.000
- Penghasilan Sewa Rumah: Rp. 15.000.000
Total Penghasilan Bruto = Rp. 72.000.000 + Rp. 20.000.000 + Rp. 15.000.000 = Rp. 107.000.000
2. Menghitung Penghasilan Neto:
- Biaya Iuran Pensiun: Rp. 2.000.000
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
- Wajib Pajak Menikah: Rp. 54.000.000
- Tanggungan 1 Anak: Rp. 4.500.000
Total PTKP: Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 = Rp. 58.500.000
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Biaya Iuran Pensiun - PTKP
Penghasilan Neto = Rp. 107.000.000 - Rp. 2.000.000 - Rp. 58.500.000 = Rp. 46.500.000
3. Menghitung PPh Terutang:
- Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 untuk Penghasilan Neto Rp. 46.500.000:
- Rp. 0 - Rp. 50.000.000: 5%
PPh Terutang = Rp. 46.500.000 x 5% = Rp. 2.325.000
4. Menghitung Kredit Pajak:
- PPh Pasal 23 atas Penghasilan Sewa: Rp. 15.000.000 x 10% = Rp. 1.500.000
- Zakat yang Dibayarkan: Rp. 2.000.000
Total Kredit Pajak = Rp. 1.500.000 + Rp. 2.000.000 = Rp. 3.500.000
5. Menghitung PPh Terhutang yang Masih Harus Dibayar:
PPh Terhutang yang Masih Harus Dibayar = PPh Terutang - Total Kredit Pajak
PPh Terhutang yang Masih Harus Dibayar = Rp. 2.325.000 - Rp. 3.500.000 = Rp. 0
Jadi, Bapak Bagus tidak memiliki PPh Terhutang yang masih harus dibayar karena total kredit pajak yang dimilikinya melebihi PPh Terutang.
Semoga membantu jangan lupa bintang 5 jadikan jawaban tercerdas!!