Bapak Bagus bekerja sebagai karyawan pada PT.Sejahtera dengan gaji perbulannya s ebesar Rp.6.000.000,-. Selama Tahun 2019 Bapak Bagus telah membayar iuran pensiun Rp.2.000.000,-. Bapak Bagus telah menikah dengan dikaruniai 1 (satu) anak dan istri tidak bekerja. Bapak Bagus mendapatkan penghasilan lainnya dari keahliannya sebagai konsultan s ebesar Rp.20.000.000. dan pada saat penerimaan penghasilan sudah dipotong PPh P asal 23 Bapak Bagus memiliki sebuah Rumah yang disewakan dengan nilai sewa per tahun Rp.15.000.000,-, atas penghasilan sewa tersebut telah dipotong PPh Pasal 23. Bapak Bagus telah menunaikan zakat kepada Badan Amil Zakat sebesar Rp.2.000.000 Hitunglah PPh Terhutang yang masih harus dibayar oleh Bapak Bagus​

Admin
0
Bapak Bagus bekerja sebagai karyawan pada PT.Sejahtera dengan gaji perbulannya s ebesar Rp.6.000.000,-. Selama Tahun 2019 Bapak Bagus telah membayar iuran pensiun Rp.2.000.000,-. Bapak Bagus telah menikah dengan dikaruniai 1 (satu) anak dan istri tidak bekerja. Bapak Bagus mendapatkan penghasilan lainnya dari keahliannya sebagai konsultan s ebesar Rp.20.000.000. dan pada saat penerimaan penghasilan sudah dipotong PPh P asal 23 Bapak Bagus memiliki sebuah Rumah yang disewakan dengan nilai sewa per tahun Rp.15.000.000,-, atas penghasilan sewa tersebut telah dipotong PPh Pasal 23. Bapak Bagus telah menunaikan zakat kepada Badan Amil Zakat sebesar Rp.2.000.000 Hitunglah PPh Terhutang yang masih harus dibayar oleh Bapak Bagus​

Jawaban:

Bapak Bagus tidak memiliki PPh Terhutang yang masih harus dibayar karena total kredit pajak yang dimilikinya melebihi PPh Terutang.

Penjelasan:

1. Menghitung Penghasilan Bruto:

- Gaji Bulanan: Rp. 6.000.000 x 12 bulan = Rp. 72.000.000

- Penghasilan Lain (Konsultan): Rp. 20.000.000

- Penghasilan Sewa Rumah: Rp. 15.000.000

Total Penghasilan Bruto = Rp. 72.000.000 + Rp. 20.000.000 + Rp. 15.000.000 = Rp. 107.000.000

2. Menghitung Penghasilan Neto:

- Biaya Iuran Pensiun: Rp. 2.000.000

- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

- Wajib Pajak Menikah: Rp. 54.000.000

- Tanggungan 1 Anak: Rp. 4.500.000

Total PTKP: Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 = Rp. 58.500.000

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Biaya Iuran Pensiun - PTKP

Penghasilan Neto = Rp. 107.000.000 - Rp. 2.000.000 - Rp. 58.500.000 = Rp. 46.500.000

3. Menghitung PPh Terutang:

- Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 untuk Penghasilan Neto Rp. 46.500.000:

- Rp. 0 - Rp. 50.000.000: 5%

PPh Terutang = Rp. 46.500.000 x 5% = Rp. 2.325.000

4. Menghitung Kredit Pajak:

- PPh Pasal 23 atas Penghasilan Sewa: Rp. 15.000.000 x 10% = Rp. 1.500.000

- Zakat yang Dibayarkan: Rp. 2.000.000

Total Kredit Pajak = Rp. 1.500.000 + Rp. 2.000.000 = Rp. 3.500.000

5. Menghitung PPh Terhutang yang Masih Harus Dibayar:

PPh Terhutang yang Masih Harus Dibayar = PPh Terutang - Total Kredit Pajak

PPh Terhutang yang Masih Harus Dibayar = Rp. 2.325.000 - Rp. 3.500.000 = Rp. 0

Jadi, Bapak Bagus tidak memiliki PPh Terhutang yang masih harus dibayar karena total kredit pajak yang dimilikinya melebihi PPh Terutang.

Semoga membantu jangan lupa bintang 5 jadikan jawaban tercerdas!!

Tags

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)